Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional bisnis dan permasalahan organisasi pada permasalahan manajemen, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan yang berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa konsultansi ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan asistensi operasional suatu usaha/bisnis dan pelayanan masyarakat mengenai:
- kegiatan lobi
- rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain
- konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan dokumentasi risiko.
Subgolongan ini tidak mencakup:
- rancangan dari perangkat lunak komputer untuk sistem akuntansi, lihat subgolongan 6219
- bantuan nasihat dan perwakilan hukum, lihat subgolongan 6910
- aktivitas akuntansi, pembukuan dan pemeriksaan, konsultasi pajak, lihat subgolongan 6920
- aktivitas arsitektur, teknik mesin dan laporan teknik lainnya, lihat subgolongan 7110, 7499
- aktivitas periklanan, lihat subgolongan 7310
- penelitian pemasaran dan jajak pendapat masyarakat, lihat subgolongan 7320
- jasa konsultasi pencarian dan penempatan eksekutif, lihat subgolongan 7810
- aktivitas agen casting, lihat subgolongan 7810
- aktivitas konsultasi pendidikan, lihat subgolongan 8569.
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 70201Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Pariwisata
- 70202Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Industri
- 70203Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Perdagangan
- 70209Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.