Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- perekaman transaksi komersial dari bisnis atau lainnya;
- aktivitas pembukuan untuk akuntansi keuangan, akuntansi penggajian, dan lain-lain;
- persiapan atau pengauditan laporan keuangan;
- pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya;
- penyiapan pengembalian pajak untuk individu atau perusahaan;
- aktivitas advisori akuntansi dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien dihadapan petugas pajak atau pengadilan pajak;
- aktivitas jasa penghitungan bea dan tarif pajak.
Subgolongan ini juga mencakup aktivitas layanan penagihan. Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.