Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas penjudian, seperti kasino, arena bingo, dan terminal gim video dan penyediaan layanan penjudian, seperti lotre dan off-track betting. Aktivitas perjudian dan pertaruhan dapat dilakukan di dalam fasilitas perjudian atau secara daring.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (1)
Kode lain yang berdekatan
- 90Aktivitas Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
- 91Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
- 93Aktivitas Olahraga, Hiburan, dan Rekreasi
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.