Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup jasa penunjang yang dikhususkan untuk pertambangan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan pokok ini mencakup jasa eksplorasi dengan cara pencarian tradisional, seperti pengambilan contoh bijih logam dan melakukan observasi geologi dengan cara pengeboran, pengeboran percobaan, atau pengeboran ulang sumur minyak, mineral logam, dan bukan logam. Jasa khusus lainnya mencakup pembangunan fondasi sumur minyak dan gas, penyemenan pinggiran sumur minyak dan gas, pembersihan, penimbaan dan pengepelan sumur minyak dan gas, serta pemompaan dan pengeringan tambang.
Isi golongan pokok ini
- 091Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
- 099Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 09100Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
- 09900Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 05Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- 06Pertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam
- 07Pertambangan Bijih Logam
- 08Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.