Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pembuatan instrumen dan lensa optik, seperti teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron dan mikroskop proton), teleskop, prima dan lensa (kecuali lensa optalmik); pelapisan atau pemolesan lensa (kecuali lensa optalmik); mounting lensa (kecuali lensa optalmik); dan pembuatan perlengkapan fotografi, seperti kamera fotografi dan pengukur cahaya fotografi/light meter. Subgolongan ini mencakup
- pembuatan cermin optik;
- pembuatan kamera film dan kamera digital untuk fotografi;
- pembuatan kamera yang dirancang secara khusus untuk penggunaan di bawah air, untuk penelitian dari udara atau untuk pemeriksaan medis atau bedah organ bagian dalam tubuh;
- pembuatan kamera pembanding untuk keperluan forensik atau kriminologi;
- pembuatan kamera cetak instan atau kamera fotografi lainnya;
- pembuatan lensa, mikroskop optik, dan teleskop binokular;
- pembuatan lensa objektif untuk kamera, proyektor, dan pembesar atau pemerkecil foto;
- pembuatan cermin optik;
- pembuatan peralatan kaca pembesar optik;
- pembuatan peralatan presisi optik untuk keperluan mekanik;
- pembuatan komparator optik;
- pembuatan peralatan pembidik senjata optik;
- pembuatan peralatan positioning optik;
- pembuatan peralatan atau instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, alat pengukur cahaya untuk fotografi, atau pengukur jarak);
- pembuatan motion picture dan slide projector;
- pembuatan overhead transparancy projector;
- pembuatan peralatan laser;
- pelapisan, penggosokan lensa, dan mounting lensa (kecuali lensa optalmik). dan lainnya;
- pembuatan pita magnetik audio dan video unrecorded;
- pembuatan cakram optik unrecorded;
- pembuatan alat pengukur cahaya fotografi (photographic light meter), aparatus lampu kilat fotografi, dan bola lampu kilat selain lampu tabung.
Subgolongan ini tidak mencakup
- reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video dan lain-lain), lihat subgolongan 1820;
- pembuatan proyektor komputer dan TV, lihat subgolongan 2622;
- pembuatan TV komersial dan kamera video, lihat subgolongan 2639;
- pembuatan kamera video jenis rumah tangga, lihat subgolongan 2642;
- pembuatan alat pendeteksi kebakaran, lihat subgolongan 2652;
- pembuatan peralatan lengkap menggunakan komponen laser, lihat subgolongan industri berdasarkan tipe mesin (misalnya peralatan laser medis, lihat subgolongan 2660;
- pembuatan mesin fotokopi, lihat subgolongan 2817;
- pembuatan barang-barang optalmik, lihat subgolongan 3250.
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 26701Industri Peralatan Fotografi
- 26702Industri Peralatan Sinematografi
- 26703Industri Lensa bukan Kacamata
- 26709Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik bukan Kacamata Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.