Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan tungku dan oven listrik, tungku dan oven industri dan laboratorium, termasuk incenerator (pemanas);
- pembuatan tungku pembakar;
- pembuatan ketel pemanas sentral, pemanas air solar, pemanas air dan peralatan sejenisnya;
- pembuatan pendingin dan peralatan ventilasi rumah tangga.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (setoker), pemanggang, (discharger) penampung abu mekanik.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan oven listrik untuk kebutuhan domestik lihat subgolongan 2752;
- pembuatan kipas meja, kipas, kipas angin ventilasi (exhaust fan), kipas angin jendela, plafon atau kipas atap, lihat subgolongan 2751;
- pembuatan peralatan pengering pertanian, lihat subgolongan 2825;
- pembuatan oven roti dan biskuit, lihat subgolongan 2825;
- pembuatan peralatan pengering kayu, bubur kertas, kertas, atau papan kertas, lihat subgolongan 2829;
- pembuatan alat sterilisasi medis, bedah dan laboratorium, lihat subgolongan 3250; pembuatan tungku laboratorium gigi, lihat subgolongan 3250.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 28151Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak Menggunakan Arus Listrik
- 28152Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Menggunakan Arus Listrik
Kode lain yang berdekatan
- 2811Industri Mesin dan Turbin, bukan Mesin Pesawat Terbang dan Kendaraan Bermotor
- 2812Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas
- 2813Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Keran, dan Klep/Katup
- 2814Industri Bearing, Roda Gigi, dan Elemen Penggerak Mesin
- 2816Industri Alat Pengangkat dan Pemindah
- 2817Industri Mesin dan Peralatan Kantor (Bukan Komputer dan Peralatan Perlengkapannya)
- 2818Industri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga
- 2819Industri Mesin untuk Keperluan Umum Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.