Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang melalui udara atau angkasa. Golongan pokok ini tidak mencakup
- penyemprotan tanaman dari udara, lihat subgolongan 0161;
- perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara atau mesin pesawat, lihat subgolongan 3315;
- pengoperasian bandara, lihat subgolongan 5223;
- iklan udara (sky-writing), lihat subgolongan 7310;
- fotografi udara, lihat subgolongan 7420;
- pengawasan udara sipil, lihat subgolongan 8019;
- pengawasan udara militer, lihat subgolongan 8422.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 51101Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk Penumpang
- 51102Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang
- 51103Transportasi Antariksa untuk Penumpang
- 51201Angkutan Udara Niaga Berjadwal Khusus Kargo
- 51202Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo
- 51203Transportasi Antariksa untuk Barang
Kode lain yang berdekatan
- 49Transportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi melalui Saluran Pipa
- 50Transportasi Perairan
- 52Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
- 53Aktivitas Pos dan Kurir
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.