Uraian resmi
Golongan ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa mengelolanya, atas nama pemegang saham atau pihak yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, misalnya diversifikasi, risiko, tingkat pengembalian, dan volatilitas harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lainnya, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Golongan ini mencakup
- reksa dana terbuka;
- reksa dana tertutup;
- trust, warisan atau rekening agensi, yang dikelola atas nama penerima manfaat berdasarkan ketentuan yang termuat dalam perjanjian trust, wasiat atau kesepakatan agensi;
- dana trust investasi unit. Pendanaan dan trust yang memperoleh pendapatan dari penjualan barang atau jasa diklasifikasikan berdasarkan aktivitas utamanya di bagian lain di KBLI (misalnya di golongan pokok 66 untuk pengelolaan dana, golongan pokok 68 untuk penyewaan dan pengoperasian real estat, atau golongan pokok 77 untuk penyewaan dan sewa guna usaha untuk kapal laut dan pesawat).
Golongan ini tidak mencakup wali amanat (trustee) dan pembiayaan yang memperoleh pendapatan dari penjualan barang atau jasa, kegiatan perusahaan holding, dana pensiun, dan manajemen pembiayaan.
Isi golongan ini
- 6431Aktivitas Dana Investasi Pasar Uang
- 6432Aktivitas Dana Investasi bukan Pasar Uang
- 6433Aktivitas Trust, Warisan, dan Keagenan
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 64310Aktivitas Dana Pasar Uang
- 64320Aktivitas Dana Investasi bukan Pasar Uang
- 64330Aktivitas Trust, Warisan, dan Keagenan
Kode lain yang berdekatan
- 641Intermediasi Moneter
- 642Aktivitas Perusahaan Induk dan Pembiayaan Conduit
- 649Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, bukan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.