Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup penyediaan perawatan kesehatan hewan dan kegiatan pengawasan untuk hewan ternak dan hewan piaraan dilakukan oleh dokter hewan yang memenuhi syarat pada rumah sakit hewan, seperti halnya ketika mengunjungi peternakan, kandang atau rumah, atau di tempat lain. Golongan pokok ini juga mencakup pengobatan klinik hama penyakit dan kegiatan diagnostik lainnya dari asisten dokter hewan atau personel lainnya dan kegiatan ambulans hewan.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 75001Aktivitas Personel Kesehatan Hewan Mandiri
- 75002Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan Hewan
- 75009Aktivitas Pengelolaan Kesehatan Hewan Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 69Aktivitas Hukum dan Akuntansi
- 70Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultansi Manajemen
- 71Aktivitas Arsitektural dan Enjinering; Pengujian dan Analisis Teknis
- 72Penelitian dan Pengembangan Ilmiah
- 73Aktivitas Periklanan, Penelitian Pasar, dan Kehumasan
- 74Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.