Uraian resmi
Golongan ini mencakup penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing), tanpa operator, dari mesin dan peralatan lain yang umumnya digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin dan turbin; peralatan mesin; peralatan pertambangan dan ladang minyak; peralatan radio, televisi, dan komunikasi profesional; peralatan produksi film; peralatan pengukuran dan pengendalian; serta mesin ilmiah, komersial, dan industri lainnya;
- penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan transportasi darat (selain kendaraan bermotor) tanpa pengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel);
- penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial;
- penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara;
- penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator; penyewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, seperti traktor pertanian;
- penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti truk derek, perancah, dan platform kerja, tanpa pemasangan dan pembongkaran;
- penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan periferal komputer; mesin duplikasi, mesin tik, dan mesin pengolah kata; mesin dan peralatan akuntansi: mesin kasir, kalkulator elektronik; serta perabot kantor.
Golongan ini juga mencakup
- penyewaan akomodasi atau kontainer kantor;
- penyewaan kontainer;
- penyewaan palet;
- penyewaan hewan, misalnya ternak dan kuda pacu.
Golongan ini tidak mencakup
- penyewaan mesin atau peralatan pertanian dan kehutanan dengan operator, lihat subgolongan 0161, 0240;
- penyewaan mesin atau peralatan konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat golongan pokok 43;
- penyewaan peralatan transportasi air dengan operator, lihat golongan pokok 50;
- penyewaan peralatan transportasi udara dengan operator, lihat golongan pokok 51;
- sewa guna usaha finansial, lihat subgolongan 6491;
- penyewaan kapal pesiar, lihat subgolongan 7721;
- penyewaan sepeda, lihat subgolongan 7721.
Isi golongan ini
- 7731Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi
- 7739Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (11)
- 77311Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Darat bukan Kendaraan Bermotor
- 77312Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Air
- 77313Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Udara
- 77391Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri
- 77392Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Alat Pertanian
- 77393Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil
- 77394Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor
- 77395Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian
- 77396Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Komunikasi dan Multimedia
- 77397Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Radiasi
- 77399Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 771Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor
- 772Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Pribadi dan Barang Rumah Tangga
- 774Sewa Guna Usaha Kekayaan Intelektual dan Produk Sejenis, bukan Karya Berhak Cipta
- 775Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Berwujud dan Aset Tak Berwujud Nonfinansial
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.