Perbedaan CV dan UD
Perbedaan Persekutuan Komanditer (CV) dan Usaha Dagang (usaha perorangan) dari status hukum, jumlah pendiri, tanggung jawab pemilik, modal, dasar pendirian, dan pajak.
| Aspek | Persekutuan Komanditer (CV) | Usaha Dagang (usaha perorangan) |
|---|---|---|
| Status hukum | Bukan badan hukum | Bukan badan usaha; melekat pada pemilik |
| Pendiri | Minimal 2 orang: sekutu aktif dan sekutu pasif | 1 orang |
| Tanggung jawab pemilik | Sekutu aktif menanggung sampai harta pribadi; sekutu pasif sebatas modal | Penuh sampai harta pribadi |
| Modal | Tidak ada ketentuan modal minimum | Tidak ada ketentuan |
| Dasar pendirian | Akta notaris + pendaftaran di Kemenkum | Cukup NIB atas nama pribadi di OSS |
| Pajak | PPh badan; PPh final 0,5% boleh dipakai 4 tahun | PPh orang pribadi; omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final, 7 tahun |
Pilih CV bila
Usaha Anda termasuk usaha keluarga atau kemitraan kecil yang ingin proses dan biaya lebih ringan dari PT.
Pilih UD bila
Usaha Anda termasuk usaha baru dan kecil yang ingin mulai legal secepatnya dengan biaya paling rendah.
Masih ragu? Pakai pemilih bentuk badan usaha: jawab 5 pertanyaan dan dapatkan rekomendasi beserta alasannya.
Pendirian CV · mulai Rp3.325.000 NIB & Izin Usaha (OSS) · mulai Rp950.000
Perbandingan lain
Pertanyaan umum
Apa perbedaan utama CV dan UD?
CV: bukan badan hukum, sekutu aktif menanggung sampai harta pribadi; sekutu pasif sebatas modal. UD: bukan badan usaha; melekat pada pemilik, penuh sampai harta pribadi.
Berapa pendiri yang dibutuhkan?
CV: minimal 2 orang: sekutu aktif dan sekutu pasif. UD: 1 orang.
Bagaimana dengan pajaknya?
CV: PPh badan; PPh final 0,5% boleh dipakai 4 tahun. UD: PPh orang pribadi; omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final, 7 tahun.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
