Perbedaan Koperasi dan PT
Perbedaan Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT) dari status hukum, jumlah pendiri, tanggung jawab pemilik, modal, dasar pendirian, dan pajak.
| Aspek | Koperasi | Perseroan Terbatas (PT) |
|---|---|---|
| Status hukum | Badan hukum | Badan hukum |
| Pendiri | Minimal 9 orang untuk koperasi primer | Minimal 2 orang atau badan hukum |
| Tanggung jawab pemilik | Sebatas simpanan anggota | Terbatas pada modal yang disetor; harta pribadi terpisah |
| Modal | Simpanan pokok dan wajib anggota | Ditentukan pendiri (tanpa batas minimum umum), kecuali bidang usaha tertentu |
| Dasar pendirian | Akta notaris pembuat akta koperasi + pengesahan Kemenkum | Akta notaris + SK pengesahan Kemenkum |
| Pajak | PPh badan; PPh final 0,5% boleh dipakai 4 tahun | PPh badan 22% (ada fasilitas pengurangan untuk omzet ≤ Rp50 miliar); PPh final 0,5% boleh dipakai 3 tahun |
Pilih Koperasi bila
Usaha Anda termasuk usaha bersama anggota, misalnya simpan pinjam, produsen, atau konsumen.
Pilih PT bila
Usaha Anda termasuk usaha yang ingin tumbuh, mencari investor, ikut tender, atau bermitra dengan perusahaan besar.
Masih ragu? Pakai pemilih bentuk badan usaha: jawab 5 pertanyaan dan dapatkan rekomendasi beserta alasannya.
Pendirian Koperasi · mulai Rp7.600.000 Pendirian PT · mulai Rp4.655.000
Perbandingan lain
Pertanyaan umum
Apa perbedaan utama Koperasi dan PT?
Koperasi: badan hukum, sebatas simpanan anggota. PT: badan hukum, terbatas pada modal yang disetor; harta pribadi terpisah.
Berapa pendiri yang dibutuhkan?
Koperasi: minimal 9 orang untuk koperasi primer. PT: minimal 2 orang atau badan hukum.
Bagaimana dengan pajaknya?
Koperasi: PPh badan; PPh final 0,5% boleh dipakai 4 tahun. PT: PPh badan 22% (ada fasilitas pengurangan untuk omzet ≤ Rp50 miliar); PPh final 0,5% boleh dipakai 3 tahun.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
