Perbedaan PT dan UD
Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dan Usaha Dagang (usaha perorangan) dari status hukum, jumlah pendiri, tanggung jawab pemilik, modal, dasar pendirian, dan pajak.
| Aspek | Perseroan Terbatas (PT) | Usaha Dagang (usaha perorangan) |
|---|---|---|
| Status hukum | Badan hukum | Bukan badan usaha; melekat pada pemilik |
| Pendiri | Minimal 2 orang atau badan hukum | 1 orang |
| Tanggung jawab pemilik | Terbatas pada modal yang disetor; harta pribadi terpisah | Penuh sampai harta pribadi |
| Modal | Ditentukan pendiri (tanpa batas minimum umum), kecuali bidang usaha tertentu | Tidak ada ketentuan |
| Dasar pendirian | Akta notaris + SK pengesahan Kemenkum | Cukup NIB atas nama pribadi di OSS |
| Pajak | PPh badan 22% (ada fasilitas pengurangan untuk omzet ≤ Rp50 miliar); PPh final 0,5% boleh dipakai 3 tahun | PPh orang pribadi; omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final, 7 tahun |
Pilih PT bila
Usaha Anda termasuk usaha yang ingin tumbuh, mencari investor, ikut tender, atau bermitra dengan perusahaan besar.
Pilih UD bila
Usaha Anda termasuk usaha baru dan kecil yang ingin mulai legal secepatnya dengan biaya paling rendah.
Masih ragu? Pakai pemilih bentuk badan usaha: jawab 5 pertanyaan dan dapatkan rekomendasi beserta alasannya.
Pendirian PT · mulai Rp4.655.000 NIB & Izin Usaha (OSS) · mulai Rp950.000
Perbandingan lain
Pertanyaan umum
Apa perbedaan utama PT dan UD?
PT: badan hukum, terbatas pada modal yang disetor; harta pribadi terpisah. UD: bukan badan usaha; melekat pada pemilik, penuh sampai harta pribadi.
Berapa pendiri yang dibutuhkan?
PT: minimal 2 orang atau badan hukum. UD: 1 orang.
Bagaimana dengan pajaknya?
PT: PPh badan 22% (ada fasilitas pengurangan untuk omzet ≤ Rp50 miliar); PPh final 0,5% boleh dipakai 3 tahun. UD: PPh orang pribadi; omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final, 7 tahun.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
