Perbedaan Yayasan dan PT
Perbedaan Yayasan dan Perseroan Terbatas (PT) dari status hukum, jumlah pendiri, tanggung jawab pemilik, modal, dasar pendirian, dan pajak.
| Aspek | Yayasan | Perseroan Terbatas (PT) |
|---|---|---|
| Status hukum | Badan hukum nirlaba | Badan hukum |
| Pendiri | 1 orang atau lebih | Minimal 2 orang atau badan hukum |
| Tanggung jawab pemilik | Kekayaan yayasan terpisah dari pendiri | Terbatas pada modal yang disetor; harta pribadi terpisah |
| Modal | Kekayaan awal dipisahkan dari harta pendiri | Ditentukan pendiri (tanpa batas minimum umum), kecuali bidang usaha tertentu |
| Dasar pendirian | Akta notaris + SK pengesahan Kemenkum | Akta notaris + SK pengesahan Kemenkum |
| Pajak | Subjek pajak badan; sisa lebih tertentu dapat dikecualikan bila ditanam kembali | PPh badan 22% (ada fasilitas pengurangan untuk omzet ≤ Rp50 miliar); PPh final 0,5% boleh dipakai 3 tahun |
Pilih Yayasan bila
Usaha Anda termasuk kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan tanpa pembagian keuntungan.
Pilih PT bila
Usaha Anda termasuk usaha yang ingin tumbuh, mencari investor, ikut tender, atau bermitra dengan perusahaan besar.
Masih ragu? Pakai pemilih bentuk badan usaha: jawab 5 pertanyaan dan dapatkan rekomendasi beserta alasannya.
Yayasan / Perkumpulan · mulai Rp5.700.000 Pendirian PT · mulai Rp4.655.000
Perbandingan lain
Pertanyaan umum
Apa perbedaan utama Yayasan dan PT?
Yayasan: badan hukum nirlaba, kekayaan yayasan terpisah dari pendiri. PT: badan hukum, terbatas pada modal yang disetor; harta pribadi terpisah.
Berapa pendiri yang dibutuhkan?
Yayasan: 1 orang atau lebih. PT: minimal 2 orang atau badan hukum.
Bagaimana dengan pajaknya?
Yayasan: Subjek pajak badan; sisa lebih tertentu dapat dikecualikan bila ditanam kembali. PT: PPh badan 22% (ada fasilitas pengurangan untuk omzet ≤ Rp50 miliar); PPh final 0,5% boleh dipakai 3 tahun.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
