Uraian resmi
Golongan ini mencakup perbaikan dan pemeliharaan produk logam pabrikasi, peralatan dan mesin, mencakup perbaikan khusus barang-barang yang dihasilkan lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan barang-barang logam, mesin dan peralatan serta produk lain menjadi baik, termasuk juga disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efisien dan untuk mencegah kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan ini juga mencakup perbaikan produk logam pabrikasi, mesin industri, peralatan listrik, elektronik dan optik, alat angkutan kecuali kendaraan bermotor dan semua peralatan lain. Golongan ini tidak mencakup
- membangun kembali atau membuat ulang mesin dan peralatan, lihat korespondensi golongan pokok 25-30;
- pembersihan mesin industri, lihat subgolongan 8129;
- reparasi dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi, lihat golongan 951;
- reparasi dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga, lihat golongan 952.
Isi golongan ini
- 3311Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi
- 3312Reparasi dan Pemeliharaan Mesin
- 3313Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Elektronik dan Optik
- 3314Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik
- 3315Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan bukan Kendaraan Bermotor
- 3319Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (16)
- 33111Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap
- 33112Reparasi dan Pemeliharaan Produk Senjata dan Amunisi
- 33119Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi Lainnya
- 33121Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Umum
- 33122Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Khusus
- 33131Reparasi dan Pemeliharaan Alat Ukur, Alat Uji, serta Peralatan Navigasi dan Pengontrol
- 33132Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi
- 33133Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Fotografi dan Optik
- 33141Reparasi dan Pemeliharaan Motor Listrik, Generator, dan Transformator
- 33142Reparasi dan Pemeliharaan Baterai dan Akumulator Listrik
- 33149Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik Lainnya
- 33151Reparasi dan Pemeliharaan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung
- 33152Reparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong Kereta
- 33153Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara
- 33159Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Lainnya, bukan Kendaraan Bermotor
- 33190Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.