Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan barang-barang di golongan pokok 27, kecuali yang berada di golongan 275 (industri peralatan rumah tangga). Subgolongan ini mencakup
- reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga, distribusi, dan khususnya transformator;
- reparasi dan pemeliharaan motor listrik, generator, dan perangkat motor generator;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan saklar dan papan hubung;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan relai dan pengontrol industri;
- reparasi dan pemeliharaan baterai utama dan cadangan;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik.
Subgolongan ini juga mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil. Subgolongan ini tidak mencakup
- reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, lihat 9522;
- reparasi dan pemeliharaan komputer dan perlengkapannya, lihat subgolongan 9510;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan telekomunikasi, lihat subgolongan 9510;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan elektronik konsumen, lihat subgolongan 9521;
- reparasi dan pemeliharaan jam tangan dan jam dinding, lihat subgolongan 9529.
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 33141Reparasi dan Pemeliharaan Motor Listrik, Generator, dan Transformator
- 33142Reparasi dan Pemeliharaan Baterai dan Akumulator Listrik
- 33149Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 3311Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi
- 3312Reparasi dan Pemeliharaan Mesin
- 3313Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Elektronik dan Optik
- 3315Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan bukan Kendaraan Bermotor
- 3319Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.