Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan barang-barang yang diproduksi di golongan 2651 (industri alat ukur, alat uji, peralatan navigasi, dan kontrol), 2660 (industri peralatan iradiasi, elektromedik dan elektroterapi) dan 267 (industri peralatan fotografi dan instrumen optik lainnya), kecuali yang termasuk barang-barang rumah tangga. Subgolongan ini mencakup
- reparasi dan pemeliharaan pengukuran, pengujian, menavigasi dan mengendalikan peralatan pada subgolongan 2651 seperti:
- peralatan mesin pesawat terbang;
- peralatan pengujian emisi mobil;
- peralatan meteorologi;
- perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia;
- peralatan penelitian atau survei;
- peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, elektromedis dan elektroterapi pada golongan 267, seperti:
- peralatan penggambaran resonansi magnetik/magnetic resonance imaging (MRI);
- peralatan kesehatan ultrasound;
- peralatan pembuka jalan/pacemaker;
- peralatan bantu pendengaran/hearing aids;
- peralatan elektrokardiografi;
- peralatan endoskopis elektromedis;
- peralatan iradiasi;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan dan instrumen optik pada golongan 268(jika utamanya digunakan secara komersial) seperti:
- teropong;
- mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton);
- teleskop;
- prisma dan lensa (kecuali lensa ophtalmic);
- peralatan fotografi.
Subgolongan ini tidak mencakup
- reparasi dan perawatan mesin fotokopi, lihat subgolongan 3312;
- reparasi dan perawatan peralatan komputer dan perlengkapannya, lihat subgolongan 9510;
- reparasi dan perawatan proyektor komputer, lihat subgolongan 9510;
- reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, lihat subgolongan 9510; reparasi dan perawatan kamera video dan TV komersial, lihat subgolongan 9510; reparasi dan perawatan kamera video untuk rumah tangga, lihat subgolongan 9521; reparasi dan perawatan jam tangan dan jam, lihat subgolongan 9529.
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 33131Reparasi dan Pemeliharaan Alat Ukur, Alat Uji, serta Peralatan Navigasi dan Pengontrol
- 33132Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi
- 33133Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Fotografi dan Optik
Kode lain yang berdekatan
- 3311Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi
- 3312Reparasi dan Pemeliharaan Mesin
- 3314Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik
- 3315Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan bukan Kendaraan Bermotor
- 3319Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.