Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan pokok 25. Subgolongan ini mencakup
- reparasi tangki, reservoir, dan kontainer atau wadah logam;
- reparasi dan pemeliharaan untuk pipa dan saluran pipa;
- las yang berpindah-pindah (keliling);
- reparasi drum pengapalan baja;
- reparasi dan pemeliharaan generator uap atau uap air lainnya;
- reparasi dan pemeliharaan mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap, seperti kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor, dan akumulator uap;
- reparasi dan pemeliharaan reaktor nuklir, kecuali separator isotop;
- reparasi dan pemeliharaan suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat;
- reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri (termasuk jasa reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasi).
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 33111Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap
- 33112Reparasi dan Pemeliharaan Produk Senjata dan Amunisi
- 33119Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 3312Reparasi dan Pemeliharaan Mesin
- 3313Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Elektronik dan Optik
- 3314Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik
- 3315Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan bukan Kendaraan Bermotor
- 3319Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.