Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi khusus barang barang yang dihasilkan dari lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan mesin, peralatan dan produk lainnya menjadi baik, termasuk disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efesien dan untuk pencegahan kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan pokok ini hanya mencakup kegiatan perbaikan dan pemeliharaan khusus. Sejumlah besar perbaikan juga dilakukan oleh produsen mesin, peralatan, dan barang-barang lainnya, dalam hal ini klasifikasi unit yang terlibat dalam aktivitas perbaikan dan industri ini dilakukan berdasarkan prinsip nilai tambah yang sering kali menetapkan aktivitas gabungan untuk industri barang. Prinsip yang sama diterapkan untuk kegiatan perdagangan dan perbaikan gabungan. kegiatan remanufaktur mesin dan peralatan dianggap sebagai aktivitas industri dan termasuk dalam golongan lain pada kategori C. Reparasi dan pemeliharaan barang untuk barang yang digunakan untuk barang modal dan barang konsumsi diklasifikasikan pada reparasi dan pemeliharaan barang rumah tangga (seperti reparasi furnitur kantor dan rumah tangga, lihat subgolongan 9524). Golongan pokok ini juga mencakup instalasi khusus mesin. Golongan pokok ini tidak mencakup
- pembersihan mesin industri, lihat subgolongan 8129;
- pemasangan peralatan yang merupakan bagian integral dari bangunan atau struktur serupa, seperti pemasangan kabel listrik, eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi;
- - perbaikan dan pemeliharaan barang yang digunakan sebagai barang modal dan barang konsumsi biasanya diklasifikasikan sebagai perbaikan dan pemeliharaan barang rumah tangga (misalnya perbaikan perabot kantor dan rumah tangga, lihat subgolongan 9524); perbaikan dan pemeliharaan peralatan komputer dan komunikasi, lihat golongan 951; perbaikan dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga, lihat golongan 952.
Isi golongan pokok ini
- 331Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan
- 332Instalasi Mesin dan Peralatan Industri
Kode 5 digit untuk NIB (19)
- 33111Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap
- 33112Reparasi dan Pemeliharaan Produk Senjata dan Amunisi
- 33119Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi Lainnya
- 33121Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Umum
- 33122Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Khusus
- 33131Reparasi dan Pemeliharaan Alat Ukur, Alat Uji, serta Peralatan Navigasi dan Pengontrol
- 33132Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi
- 33133Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Fotografi dan Optik
- 33141Reparasi dan Pemeliharaan Motor Listrik, Generator, dan Transformator
- 33142Reparasi dan Pemeliharaan Baterai dan Akumulator Listrik
- 33149Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik Lainnya
- 33151Reparasi dan Pemeliharaan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung
- 33152Reparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong Kereta
- 33153Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara
- 33159Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Lainnya, bukan Kendaraan Bermotor
- 33190Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya
- 33201Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri
- 33202Pembongkaran Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri
- 33203Pemasangan Perlengkapan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Kode lain yang berdekatan
- 10Industri Makanan
- 11Industri Minuman
- 12Industri Produk Tembakau
- 13Industri Tekstil
- 14Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 15Industri Kulit dan Produk Sejenis
- 16Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 17Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- 18Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 19Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- 20Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 21Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.