Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pengoperasian fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti • pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak; • gudang barang dagangan umum; • gudang berpendingin atau ruang berpendingin; • tangki penyimpanan (minyak, air), dan lain-lain;
- penyimpanan furnitur yang bukan bagian dari layanan pemindahan.
Subgolongan ini juga mencakup
- penyimpanan barang di kawasan perdagangan luar negeri;
- pembekuan cepat (blast freezing) yang terkait dengan penyimpanan dan pergudangan;
- aktivitas penyimpanan arsip fisik dan berkas kertas.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penyimpanan listrik, lihat subgolongan 3513;
- penyimpanan bahan bakar gas untuk penyediaan energi melalui jaringan, lihat subgolongan 3520;
- penyimpanan furnitur sebagai bagian dari layanan pemindahan, lihat subgolongan 4923;
- pengoperasian fasilitas parkir untuk kendaraan bermotor dan penyimpanan karavan di musim dingin, lihat subgolongan 5221;
- penyimpanan kapal dan perahu, lihat subgolongan 5222;
- penyimpanan pesawat udara, lihat subgolongan 5223;
- pengoperasian real estat fasilitas penyimpanan/gudang, lihat subgolongan 6812;
- pengoperasian fasilitas penyimpanan mandiri (self storage), lihat subgolongan 6812;
- penyewaan ruang ng, lihat subgolongan 6812.
Kode 5 digit untuk NIB (8)
- 52101Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang
- 52102Aktivitas Gudang Dingin
- 52103Aktivitas Gudang Berikat
- 52104Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
- 52105Aktivitas Penyimpanan Barang Berbahaya dan Beracun (B3)
- 52106Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion
- 52107Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
- 52109Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.