Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penggalian dan pemotongan batu hias/monumen dan batu bangunan, seperti batu pualam, granit, dan batu pasir atau paras;
- penggalian, penghancuran, dan pemisahan/pemecahan batu kapur dan anhidrit;
- penambangan kapur dan uncalcined dolomite;
- produksi granul, pecahan kecil, dan serbuk yang berasal dari batuan yang diekstraksi, baik melalui perlakuan panas (heattreated) maupun tidak;
- pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi, dan kerikil;
- pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil;
- penggalian pasir;
- penambangan tanah liat serta refraktori tanah liat dan kaolin.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (9)
- 08101Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan
- 08102Penggalian Batu Kapur/Gamping
- 08103Penggalian Kerikil/Sirtu
- 08104Penggalian Pasir
- 08105Penggalian Tanah dan Tanah Liat
- 08106Penggalian Gips
- 08107Penggalian Tras
- 08108Penggalian Batu Apung
- 08109Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.