Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Subgolongan KBLI 2025 · Kategori B

KBLI 0810: Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • penggalian dan pemotongan batu hias/monumen dan batu bangunan, seperti batu pualam, granit, dan batu pasir atau paras;
  • penggalian, penghancuran, dan pemisahan/pemecahan batu kapur dan anhidrit;
  • penambangan kapur dan uncalcined dolomite;
  • produksi granul, pecahan kecil, dan serbuk yang berasal dari batuan yang diekstraksi, baik melalui perlakuan panas (heattreated) maupun tidak;
  • pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi, dan kerikil;
  • pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil;
  • penggalian pasir;
  • penambangan tanah liat serta refraktori tanah liat dan kaolin.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • penambangan pasir bituminus, lihat subgolongan 0610;
  • penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, lihat subgolongan 0891;
  • produksi dolomit terkalsinasi/calcined dolomite, lihat subgolongan 2394;
  • pemotongan, pembentukan, dan penyelesaian batu di luar penggalian, lihat subgolongan 2396.

Kode 5 digit untuk NIB (9)

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Mulai hari ini

Legalitas usaha Anda, beres tanpa drama.

Harga tampil sebelum memesan, invoice resmi atas nama perusahaan, dan setiap tahap bisa Anda pantau dari HP.