Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang dari karet dan plastik. Golongan pokok ini dicirikan dengan penggunaan bahan baku karet dan plastik dalam proses pembuatannya. Walaupun demikian, tidak berarti bahwa pembuatan semua barang yang terbuat dari bahan baku karet dan plastik termasuk di sini. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan komposit dengan plastik sebagai bahan utamanya.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (18)
- 22111Industri Ban Luar dan Ban dalam
- 22112Industri Pembentukan Kembali Ban dan Vulkanisasi Ban
- 22121Industri Karet Asap
- 22122Industri Karet Lembaran dan Crepe Rubber
- 22123Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
- 22129Industri Karet Setengah Jadi Lainnya
- 22191Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Rumah Tangga
- 22192Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri
- 22193Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Infrastruktur
- 22194Industri Barang dari Karet untuk Kesehatan
- 22199Industri Barang Lainnya dari Karet YTDL
- 22201Industri Barang dari Plastik untuk Bangunan
- 22202Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan
- 22203Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya
- 22204Industri Plastik Lembaran
- 22205Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Plastik (Tidak Termasuk Furnitur)
- 22206Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik
- 22209Industri Barang Lainnya dari Plastik
Kode lain yang berdekatan
- 10Industri Makanan
- 11Industri Minuman
- 12Industri Produk Tembakau
- 13Industri Tekstil
- 14Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 15Industri Kulit dan Produk Sejenis
- 16Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 17Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- 18Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 19Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- 20Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 21Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.