Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Golongan pokok KBLI 2025 · Kategori C

KBLI 31: Industri Furnitur

Uraian resmi

Golongan pokok ini mencakup pembuatan furnitur dan dan bagiannya, kecuali kecuali kaca lembaran dan lempengan, batu, beton, atau bahan yang serupa dengan bagian furnitur. Pengolahan yang digunakan dalam pembuatan furnitur adalah metode standar, yaitu pembentukan bahan dan perakitan komponen, termasuk pemotongan, pencetakan dan pelapisan. Perancangan produk, baik untuk estetika dan kualitas fungsi adalah aspek yang penting dalam proses produksi. Beberapa dari proses yang digunakan dalam pembuatan furnitur serupa dengan proses yang digunakan di segmen industri lainnya. Sebagai contoh, pemotongan dan perakitan berlangsung dalam produksi rangka kayu yang diklasifikasikan dalam divisi 16 (pengolahan kayu, barang dari kayu kayu dan gabus yang tidak termasuk furnitur, dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya). Namun, beberapa proses membedakan pembuatan furnitur kayu dari pembuatan produk kayu. Demikian juga, pembuatan furnitur logam penggunaan teknik yang juga digunakan dalam pembuatan produk yang dibentuk gulungan yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 25 (Industri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya). Proses pencetakan untuk furnitur plastik serupa dengan pencetakan produk plastik lainnya, tetapi pembuatan furnitur plastik cenderung menjadi kegiatan yang khusus.

Isi golongan pokok ini

Kode 5 digit untuk NIB (5)

Kode lain yang berdekatan

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Mulai hari ini

Legalitas usaha Anda, beres tanpa drama.

Harga tampil sebelum memesan, invoice resmi atas nama perusahaan, dan setiap tahap bisa Anda pantau dari HP.