Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk yang membangkitkan, mendistribusikan, dan menggunakan tenaga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan lampu listrik, peralatan sinyal, dan peralatan rumah tangga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk penerangan, pemanas, dan peralatan memasak rumah tangga yang tidak menggunakan listrik. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan produk elektronik, lihat golongan pokok 26.
Isi golongan pokok ini
- 271Industri Motor Listrik, Generator, Transformator, serta Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik
- 272Industri Batu Baterai dan Akumulator Listrik
- 273Industri Kabel dan Perlengkapannya
- 274Industri Peralatan Penerangan
- 275Industri Peralatan Rumah Tangga
- 279Industri Peralatan Listrik Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (19)
- 27111Industri Motor Listrik
- 27112Industri Generator Pembangkit Listrik
- 27113Industri Pengubah Tegangan/Transformator dan Pengubah Arus/Rectifier
- 27120Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik
- 27201Industri Batu Baterai
- 27202Industri Akumulator Listrik
- 27203Industri Baterai Kendaraan Listrik
- 27310Industri Kabel Serat Optik
- 27320Industri Kabel dan Kawat Listrik dan Elektronik Lainnya
- 27330Industri Perlengkapan Kabel
- 27401Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Sorot, dan Lampu Ultraviolet
- 27402Industri Lampu Gas dan Discharge
- 27403Industri Peralatan Penerangan untuk Kendaraan
- 27404Industri Lampu LED
- 27409Industri Peralatan Penerangan Lainnya
- 27510Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga
- 27520Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga
- 27530Industri Peralatan Rumah Tangga bukan Listrik
- 27900Industri Peralatan Listrik Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 10Industri Makanan
- 11Industri Minuman
- 12Industri Produk Tembakau
- 13Industri Tekstil
- 14Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 15Industri Kulit dan Produk Sejenis
- 16Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 17Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- 18Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 19Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- 20Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 21Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.