Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup pembuatan kendaraan bermotor untuk angkutan penumpang atau barang. Pembuatan berbagai suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor, termasuk pembuatan trailer atau semitrailer dicakup dalam golongan pokok ini, sedangkan perawatan dan perbaikan kendaraan diklasifikasikan di tempat lain. Reparasi dan perawatan kendaraan bermotor pada golongan pokok ini diklasifikasikan di 9531.
Isi golongan pokok ini
- 291Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
- 292Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer
- 293Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 29100Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
- 29200Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer
- 29300Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Kode lain yang berdekatan
- 10Industri Makanan
- 11Industri Minuman
- 12Industri Produk Tembakau
- 13Industri Tekstil
- 14Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 15Industri Kulit dan Produk Sejenis
- 16Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 17Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- 18Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 19Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- 20Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 21Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.